PERATURAN BUPATI TEBO
NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

TUGAS DAN FUNGSI
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)      Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga.
(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan fungsi:
a.     perumusan dan penetapan kebijakan bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
b.     koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
c.     koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
d.     pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan atas urusan pemerintahan bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga.
e.     pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga;
f.      pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
g.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
h.    pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)      Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur satuan organisasi dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo; dan
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.     pengoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pemuda dan olahraga;
b.     pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,      kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
c.     pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.     pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.     pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara; dan
f.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Pasal 6
(1)      Subbagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2)      Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pemantauan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah/ kekayaan negara, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda dan olahraga.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a.     melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan;
b.     melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c.     melakukan penyusunan anggaran;
d.     melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
e.     melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
f.      melakukan urusan akutansi dan verifikasi keuangan;
g.     melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;
h.    melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/ kekayaan negara;
i.      melakukan penyusunan laporan keuangan;
j.      menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
k.     melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
l.      melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
m.   melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4
Subbagian Administrasi Umum
Pasal 7
(1)      Subbagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2)      Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan tata usaha.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a.     melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan;
b.     melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c.     melakukan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
d.     melakukan urusan kepegawaian;
e.     melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;
f.      melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
g.     mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur di lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga;
h.    melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
i.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 5
Bidang Pemuda dan Pariwisata
Pasal 8
(1)      Bidang Pemuda dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan program dan kegiatan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan pariwisata.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemuda dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.     perencanaan program kegiatan wawasan pemuda, peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, kreativitas pemuda serta pariwisata berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
b.     pelaksanaan dan pengoordinasian program dan kebijakan mengenai tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda dan peningkatan kapasitas pemuda serta pariwisata.
c.     pengoordinasian dan pensosialisasian norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan, iman taqwa pemuda dan peningkatan kreativitas pemuda serta pariwisata;
d.     pemantauan, penganalisisan, pengevaluasian dan penyusunan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan, iman taqwa pemuda dan peningkatan kreativitas pemuda serta pariwisata dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
e.     pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan peningkatan sumberdaya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, meningkatkan ilmu pengetahuan, iman taqwa pemuda dan meningkatkan kreativitas pemuda kepada pemuda serta pariwisata di Kabupaten Tebo;
f.      pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; dan
h.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 6
Seksi Pemuda
Pasal 9
(1)      Seksi Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemuda dan Pariwisata;
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi pemuda, pengawasan kepramukaan, standarisasi, infrastruktur pemuda, kemitraan dan penghargaan pemuda.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.     menyiapkan koordinasi kegiatan bidang pemuda;
b.     menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran bidang pemuda;
c.     melaksanakan urusan sumber daya manusia aparatur dan arsip;
d.     melaksanakan urusan hubungan masyarakat;
e.     melaksanakan urusan sistem informasi;
f.      melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan peningkatan wawasan pemuda;
g.     mengendalikan promosi dan kompetensi pemberdayaan pemuda serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan pemberdayaan pemuda dalam rangka koordinasi dipusat dan provinsi;
h.    menyusun pedoman dan petunjuk teknis kebijakan fasilitasi organisasi pemuda, mahasiswa, dan kepramukaan;
i.      melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi pemuda, mahasiswa dan kepramukaan;
j.      melaksanakan pemberian teknis dan supervisi di bidang organisasi pemuda, mahasiswa dan kepramukaan;
k.     melaksanakan pengendalian dan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi pemuda, mahasiswa dan kepramukaan;
l.      melaksanakan pembinaan kreativitas pemuda, pelatihan kepemimpinan/manajemen pemuda, bela negara, wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan karakter bangsa, kemandirian ekonomi pemuda dan seni budaya;
m.   menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan pemuda;
n.    melaksanakan kegiatan program kemitraan dan penghargaan pemuda;
o.     menyusun laporan kegiatan pembinaan dan pengembangan pemuda;
p.     melaksanakan teknis pembinaan dan pelaksanaan bidang kepemimpinan dan tenaga Pemuda;
q.     melaksanakan kegiatan pelatihan kepeloporan dan kewirausahaan pemuda, kelompok wirausaha pemuda dan kemandirian pemuda; dan
r.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 7
Seksi Pariwisata
Pasal 10
(1)      Seksi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemuda dan Pariwisata.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, analisa, evaluasi dan pelaporan pelaksana kebijakan di bidang pengembangan kawasan objek wisata, daya tarik wisata, atraksi wisata serta pemberdayaan masyarakat kepariwisataan.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.     menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas di bidang pariwisata;
b.     menyiapkan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
c.     menyiapkan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan pariwisata;
d.     menganalisa bahan rumusan kebijakan di bidang pariwisata;
e.     melaksanakan koordinasi dan kerja sama, promosi, dengan lembaga terkait;
f.      melaksanakan rencana dan program kerja pengembangan kawasan objek wisata;
g.     menyiapkan bahan penetapan pertunjukan, permainan, hiburan, dikawasan objek wisata;
h.    melaksanakan dan mengoordinir kegiatan atraksi wisata;
i.      mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data ketenagakerjaan dan bimbingan masyarakat; dan
j.      melaksanakan pembuatan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan kepariwisataan.
k.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 8
Bidang Pembudayaan Olahraga
Pasal 11
(1)      Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.     perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
b.     pengoordinasian dan pengsinkronisasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana.
c.     penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
d.     pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
e.     pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
f.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga; dan
g.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 9
Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus
Pasal 12
(1)      Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perundangan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional, layanan khusus, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus serta olahraga penyandang cacat.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.     menyiapkan rumusan kebijakan fasilitas terhadap pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional, layanan khusus, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus serta olahraga penyandang cacat;
b.     memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan terhadap olahraga massal dan kesehatan olahraga, pengembangan sanggar, pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan, tantangan, wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus,;
c.     menyiapkan penyusunan dan melakukan sosialisasi norma, standar, prosedur dan kriteria terhadap pengelolaan dan pengembangan pembinaan olahraga massal, kesehatan olahraga, pengembangan sanggar dan pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan, tantangan, wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
d.     menyiapkan dan melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervise terhadap pengelolaan dan pengembangan pembinaan olahraga massal, kesehatan olahraga, pengembangan sanggar dan pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan, tantangan, wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
e.     melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pengelolaan dan pengembangan pembinaan olahraga massal, kesehatan olahraga, pengembangan sanggar dan pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan, tantangan, wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
f.      melaksanakan pemasalan, pembinaan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi kepada masyarakat;
g.     melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
h.    melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan bagi guru pendidikan jasmani dan olahraga rekreasi, pelaku olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
i.      menyusun laporan kegiatan pemasalan, pembinaan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
j.      melaksanakan pemasalan, pembinaan olahraga tradisional dan rekreasi;
k.     melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan bagi pembina olahraga tradisional dan rekreasi;
l.      menyusun laporan kegiatan pembinaan olahraga rekreasi, olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
m.   melaksanakan program kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
n.    menyusun laporan kegiatan pemasalan, pembinaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; dan
o.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 10
Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga
Pasal 13
(1)      Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga;
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.     menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan;
b.     melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan;
c.     menginventarisasi sarana dan prasarana olahraga yang di bangun dan dikelola oleh pihak ketiga;
d.     melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan;
e.     melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan;
f.      menyusun laporan pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemuda dan keolahragaan; dan
g.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 11
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pasal 14
(1)      Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, olahraga prestasi, serta pembinaan organisasi, tenaga dan klub olahraga.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.     perumusan kebijakan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
b.     pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
c.     penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
d.     pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
e.     pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
f.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi; dan
g.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 12
Seksi Pembibitan Atlet, Iptek Olahraga, Pembinaan Organisasi, Tenaga dan Klub Olahraga
Pasal 15
(1)      Seksi Pembibitan Atlet, Iptek Olahraga, Pembinaan Organisasi, Tenaga dan Klub Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasidan sinkronisasi, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri dan tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga serta pengelolaan organisasi fungsional dan profesional di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembibitan Atlet, Iptek Olahraga, Pembinaan Organisasi, Tenaga dan Klub Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.     menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
b.     menyiapkan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
c.     menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
d.     menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
e.     melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
f.      menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga, pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;

g.     menyiapkan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga, pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
h.    menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kritiria terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga, pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
i.      menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga, pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
j.      pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga, pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga; dan
k.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 13
Seksi Olahraga Prestasi
Pasal 16
(1)      Seksi Olahraga Prestasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang peningkatan prestasi olahraga.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Olahraga Prestasi menyelenggarakan fungsi:
a.     menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
b.     menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
c.     menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
d.     menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
e.     melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
f.      melaksanakan kerjasama dengan pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan komite olahraga daerah (koda) serta instansi terkait lainnya dalam meningkatkan prestasi olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
g.     melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan olahraga bagi pelaku olahraga;
h.    memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga berprestasi;
i.      menyusun laporan kegiatan pembinaan olahraga prestasi; dan
j.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.