TUGAS DAN FUNGSI DISPORAPAR KABUPATEN TEBO BERDASARKAN PERDA BUPATI TEBO
PERATURAN
BUPATI TEBO
NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
TUGAS
DAN FUNGSI
Paragraf
1
Kepala
Dinas
Pasal
4
(1)
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu
Bupati menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan
peningkatan prestasi olahraga.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan bidang
pemuda, pariwisata,
pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan bidang pemuda, pariwisata,
pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan atas urusan pemerintahan bidang pemuda, pariwisata, pembudayaan olahraga, dan
peningkatan prestasi olahraga.
e.
pengelolaan barang milik daerah/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan
Olahraga;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
g.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang
pemuda, pariwisata,
pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang di berikan
oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf
2
Sekretariat
Pasal
5
(1)
Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu
kepala dinas
dalam memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur satuan organisasi
dilingkungan Dinas Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Tebo; dan
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian
penyusunan rencana, program dan anggaran di
bidang pemuda dan olahraga;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan
dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan organisasi dan
tata laksana;
d.
pengoordinasian dan
penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang milik daerah/kekayaan
negara; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
3
Subbagian
Perencanaan dan Evaluasi
Pasal
6
(1)
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris;
(2)
Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pemantauan,
keuangan dan pengelolaan barang
milik daerah/ kekayaan negara, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di
bidang pemuda dan olahraga.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
melakukan penyusunan rencana, program
dan kegiatan;
b.
melakukan penyiapan bahan dalam
rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
c.
melakukan penyusunan anggaran;
d.
melakukan monitoring dan evaluasi
serta laporan kegiatan;
e.
melakukan pelaksanaan urusan keuangan;
f.
melakukan urusan akutansi dan verifikasi
keuangan;
g.
melakukan urusan perbendaharaan,
pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak dan pelaporan keuangan;
h.
melakukan pengelolaan dan
penatausahaan barang milik daerah/ kekayaan
negara;
i.
melakukan penyusunan laporan
keuangan;
j.
menyiapkan bahan dan melaksanakan
evaluasi realisasi anggaran;
k.
melakukan penyelesaian tindak lanjut
hasil pemeriksaan;
l.
melakukan pengelolaan data dan kerja
sama; dan
m.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
4
Subbagian
Administrasi Umum
Pasal
7
(1)
Subbagian Administrasi Umum dipimpin
oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2)
Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai
tugas melaksanakan
evaluasi dan penyusunan organisasi,
tata laksana, dan reformasi birokrasi,
urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik
serta urusan tata usaha.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Subbagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
melakukan penyusunan rencana, program
dan kegiatan;
b.
melakukan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
c.
melakukan evaluasi dan penyusunan
organisasi serta ketatalaksanaan;
d.
melakukan urusan kepegawaian;
e.
melakukan urusan hukum dan
perundang-undangan;
f.
melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan
informasi publik;
g.
mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis
beban kerja dan standar operasional prosedur di lingkup Dinas Pemuda dan
Olahraga;
h.
melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan
arsip; dan
i.
melaksanakan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
5
Bidang
Pemuda dan Pariwisata
Pasal
8
(1)
Bidang Pemuda dan Pariwisata
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin,
merencanakan program dan kegiatan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemuda dan pariwisata.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Bidang Pemuda dan
Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan program kegiatan wawasan pemuda,
peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan
kapasitas pemuda, kreativitas pemuda serta pariwisata berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku;
b.
pelaksanaan dan pengoordinasian
program dan kebijakan mengenai tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda,
peningkatan wawasan pemuda dan
peningkatan kapasitas pemuda serta pariwisata.
c.
pengoordinasian dan pensosialisasian
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tenaga dan peningkatan
sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda,
peningkatan ilmu pengetahuan, iman
taqwa pemuda dan peningkatan kreativitas pemuda serta
pariwisata;
d.
pemantauan,
penganalisisan,
pengevaluasian
dan penyusunan
pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda peningkatan
wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan,
iman taqwa pemuda dan peningkatan kreativitas pemuda serta
pariwisata dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
e.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan peningkatan sumberdaya
pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, meningkatkan
ilmu pengetahuan, iman taqwa pemuda dan meningkatkan
kreativitas pemuda kepada pemuda serta pariwisata
di
Kabupaten Tebo;
f.
pengawasan
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau
melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.
penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
6
Seksi
Pemuda
Pasal
9
(1)
Seksi Pemuda dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pemuda dan Pariwisata;
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan
dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi pemuda, pengawasan
kepramukaan, standarisasi, infrastruktur pemuda, kemitraan dan penghargaan
pemuda.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan koordinasi kegiatan bidang pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana, program
dan anggaran bidang pemuda;
c. melaksanakan urusan sumber daya manusia aparatur dan arsip;
d. melaksanakan urusan hubungan masyarakat;
e. melaksanakan urusan sistem informasi;
f. melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan kebijakan
kebutuhan peningkatan wawasan pemuda;
g. mengendalikan promosi dan kompetensi pemberdayaan
pemuda serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan pemberdayaan
pemuda dalam rangka koordinasi dipusat dan provinsi;
h. menyusun pedoman dan petunjuk teknis kebijakan
fasilitasi organisasi pemuda,
mahasiswa, dan kepramukaan;
i. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang organisasi pemuda, mahasiswa dan kepramukaan;
j. melaksanakan pemberian teknis dan supervisi di bidang
organisasi pemuda, mahasiswa
dan kepramukaan;
k. melaksanakan pengendalian dan pemantauan dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi pemuda, mahasiswa dan kepramukaan;
l. melaksanakan pembinaan kreativitas pemuda, pelatihan
kepemimpinan/manajemen pemuda, bela negara, wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pendidikan karakter bangsa, kemandirian ekonomi pemuda dan seni budaya;
m. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan
dan pelaksanaan di bidang pengembangan pemuda;
n. melaksanakan kegiatan program kemitraan dan
penghargaan pemuda;
o. menyusun laporan kegiatan pembinaan dan pengembangan pemuda;
p. melaksanakan teknis pembinaan dan pelaksanaan bidang kepemimpinan
dan tenaga Pemuda;
q. melaksanakan kegiatan pelatihan kepeloporan dan
kewirausahaan pemuda, kelompok wirausaha pemuda dan kemandirian pemuda; dan
r.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
7
Seksi
Pariwisata
Pasal
10
(1)
Seksi Pariwisata dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pemuda dan Pariwisata.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pemberian
bimbingan teknis, analisa, evaluasi dan pelaporan pelaksana kebijakan di bidang pengembangan
kawasan objek wisata, daya tarik wisata, atraksi wisata serta pemberdayaan
masyarakat kepariwisataan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pariwisata menyelenggarakan
fungsi:
a.
menyiapkan
perumusan kebijakan fasilitas di bidang pariwisata;
b.
menyiapkan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
c.
menyiapkan
pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan pariwisata;
d.
menganalisa bahan
rumusan kebijakan di bidang pariwisata;
e.
melaksanakan
koordinasi dan kerja sama, promosi, dengan lembaga terkait;
f.
melaksanakan
rencana dan program kerja pengembangan kawasan objek wisata;
g.
menyiapkan bahan
penetapan pertunjukan, permainan, hiburan, dikawasan objek wisata;
h.
melaksanakan dan
mengoordinir kegiatan atraksi wisata;
i.
mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data ketenagakerjaan dan
bimbingan masyarakat; dan
j.
melaksanakan pembuatan
evaluasi dan menyusun laporan kegiatan kepariwisataan.
k.
melaksanakan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
8
Bidang
Pembudayaan Olahraga
Pasal
11
(1)
Bidang Pembudayaan
Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
dan pengembangan olahraga
rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional dan layanan
khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan
olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
b.
pengoordinasian dan
pengsinkronisasian
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan
olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta
sarana dan prasarana.
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga
rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan
prasarana olahraga.
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga
rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta sarana dan
prasarana olahraga.
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervise
di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi,
pengelolaan pembinaan sentra, pengembangan olahraga tradisional dan layanan
khusus serta sarana dan prasarana olahraga.
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang pengelolaan olahraga pendidikan,
pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan
olahraga tradisional dan
layanan khusus serta sarana
dan prasarana olahraga; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
9
Seksi
Pengelolaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus
Pasal
12
(1)
Seksi Pengelolaan dan
Pengembangan Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Pembudayaan Olahraga.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan perundangan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga
rekreasi, tradisional, layanan
khusus, olahraga tradisional, olahraga usia dini,
lanjut usia dan olahraga khusus serta olahraga
penyandang cacat.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengelolaan dan Pengembangan
Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
menyiapkan
rumusan kebijakan fasilitas terhadap pengelolaan dan pengembangan olahraga
rekreasi, tradisional, layanan khusus, olahraga tradisional, olahraga usia
dini, lanjut usia dan olahraga khusus serta olahraga penyandang cacat;
b.
memfasilitasi
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan terhadap olahraga massal dan
kesehatan olahraga, pengembangan sanggar, pusat kebugaran, pengelolaan olahraga
petualangan, tantangan, wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga
tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga
penyandang cacat di bidang pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan
layanan khusus,;
c.
menyiapkan
penyusunan dan melakukan sosialisasi norma, standar, prosedur dan kriteria
terhadap pengelolaan dan pengembangan pembinaan olahraga massal, kesehatan
olahraga, pengembangan sanggar dan pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan,
tantangan, wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional,
olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang
cacat di bidang pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan
layanan khusus;
d.
menyiapkan dan
melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervise terhadap pengelolaan dan
pengembangan pembinaan olahraga massal, kesehatan olahraga, pengembangan
sanggar dan pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan, tantangan,
wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional, olahraga usia
dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat di bidang
pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
e.
melaksanakan pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pengelolaan dan
pengembangan pembinaan olahraga massal, kesehatan olahraga, pengembangan
sanggar dan pusat kebugaran, pengelolaan olahraga petualangan, tantangan,
wisata, pengembangan ruang publik olahraga, olahraga tradisional, olahraga usia
dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat di bidang
pengelolaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
f.
melaksanakan
pemasalan, pembinaan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi kepada
masyarakat;
g.
melaksanakan
pembinaan dan pengembangan olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut
usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
h.
melaksanakan
kegiatan peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan bagi guru pendidikan
jasmani dan olahraga rekreasi, pelaku olahraga tradisional, olahraga usia dini,
lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
i.
menyusun laporan
kegiatan pemasalan, pembinaan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi,
olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan
olahraga penyandang cacat;
j.
melaksanakan
pemasalan, pembinaan olahraga tradisional dan rekreasi;
k.
melaksanakan
kegiatan peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan bagi pembina olahraga
tradisional dan rekreasi;
l.
menyusun laporan
kegiatan pembinaan olahraga rekreasi, olahraga tradisional, olahraga usia dini,
lanjut usia dan olahraga khusus, dan olahraga penyandang cacat;
m.
melaksanakan
program kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan
olahraga tradisional, olahraga usia dini, lanjut usia dan olahraga khusus, dan
olahraga penyandang cacat;
n.
menyusun laporan
kegiatan pemasalan, pembinaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
dan
o.
melaksanakan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
10
Seksi
Sarana dan Prasarana Olahraga
Pasal
13
(1)
Seksi Sarana dan
Prasarana Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga;
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan sarana dan
prasarana pemuda dan keolahragaan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun rencana kebutuhan
sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan;
b.
melaksanakan
pembangunan sarana dan prasarana pemuda dan keolahragaan;
c.
menginventarisasi
sarana dan prasarana olahraga yang di bangun dan dikelola oleh pihak ketiga;
d.
melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemuda dan
keolahragaan;
e.
melaksanakan
evaluasi terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana pemuda dan
keolahragaan;
f.
menyusun laporan
pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemuda dan keolahragaan; dan
g.
melaksanakan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
11
Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pasal
14
(1)
Bidang Pembinaan dan
Pengembangan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, olahraga prestasi,
serta pembinaan organisasi, tenaga dan klub olahraga.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan
organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
b.
pengoordinasian dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga,
peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
c.
penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga,
peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
d.
pemantauan,
analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga, peningkatan tenaga dan
organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
e.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga,
peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan atlet dan iptek olahraga,
peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan serta olahraga prestasi;
dan
g.
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
12
Seksi
Pembibitan Atlet, Iptek Olahraga, Pembinaan Organisasi, Tenaga dan Klub
Olahraga
Pasal
15
(1)
Seksi Pembibitan Atlet,
Iptek Olahraga, Pembinaan Organisasi, Tenaga dan Klub Olahraga dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan, koordinasidan
sinkronisasi, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu
pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit,
juri dan tenaga pendukung, pengelolaan
induk organisasi cabang olahraga serta pengelolaan organisasi
fungsional dan profesional di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga
dan peningkatan prestasi olahraga.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembibitan Atlet, Iptek
Olahraga, Pembinaan Organisasi, Tenaga dan Klub Olahraga menyelenggarakan
fungsi:
a.
menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas
pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda, pemanfaatan ilmu
pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih, instruktur, wasit,
juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang olahraga,
pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan, ilmu
pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
b.
menyiapkan koordinasi dan singkronisasi
pelaksanaan kebijakan terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia
muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu
pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk
organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional
bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi
olahraga;
c.
menyiapkan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi
usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu
pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk
organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional
bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi
olahraga;
d.
menyiapkan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi terhadap menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi usia muda,
pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu pelatih,
instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk organisasi cabang
olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional bidang pembibitan,
ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
e.
melaksanakan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap menyiapkan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi terhadap menyiapkan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria terhadap pemanduan dan pengembangan bakat, kompetisi
usia muda, pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga, peningkatan mutu
pelatih, instruktur, wasit, juri, tenaga pendukung, pengelolaan induk
organisasi cabang olahraga, pengelolaan organisasi fungsional dan profesional
bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi
olahraga;
f.
menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas
terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga, pembinaan PPLP, dan
pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan, ilmu pengetahuan
teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
g.
menyiapkan koordinasi dan singkronisasi
pelaksanaan kebijakan terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga,
pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan,
ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
h.
menyiapkan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kritiria terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga,
pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan,
ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
i.
menyiapkan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club olahraga,
pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di bidang pembibitan,
ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
j.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap sentra dan perkumpulan olahraga, club
olahraga, pembinaan PPLP, dan pembinaan PPLM dan pemberian penghargaan di
bidang pembibitan, ilmu pengetahuan teknologi olahraga dan peningkatan prestasi
olahraga; dan
k.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
13
Seksi
Olahraga Prestasi
Pasal
16
(1)
Seksi Olahraga Prestasi
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan
olahraga daerah, pengembangan atlet
andalan daerah, tata
kelola kontingen,
standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana
olahraga pendidikan, rekreasi dan
olahraga prestasi di bidang peningkatan
prestasi olahraga.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Olahraga Prestasi menyelenggarakan fungsi:
a.
menyiapkan perumusan
kebijakan fasilitas terhadap pengembangan prestasi daerah, pemusatan pelatihan
olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata kelola kontingen,
standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana
olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang
olahraga prestasi;
b.
menyiapkan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan terhadap pengembangan
prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet
andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan
sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi
dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
c.
menyiapkan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap pengembangan
prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet
andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan
sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi
dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
d.
menyiapkan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi terhadap pengembangan prestasi daerah,
pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet andalan daerah, tata
kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan,
sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan olahraga prestasi di bidang
olahraga prestasi;
e.
melaksanakan pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan terhadap pengembangan
prestasi daerah, pemusatan pelatihan olahraga daerah, pengembangan atlet
andalan daerah, tata kelola kontingen, standarisasi, akreditasi, dan
sertifikasi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi
dan olahraga prestasi di bidang olahraga prestasi;
f.
melaksanakan
kerjasama dengan pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan komite olahraga daerah
(koda) serta instansi terkait lainnya dalam meningkatkan prestasi olahraga pendidikan
dan olahraga prestasi;
g.
melaksanakan
kegiatan peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan olahraga bagi pelaku
olahraga;
h.
memberikan penghargaan
kepada pelaku olahraga berprestasi;
i.
menyusun
laporan kegiatan pembinaan olahraga prestasi;
dan
j.
melaksanakan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.